
IDXChannel - Investor bisa mendapatkan sejumlah keuntungan jika sebuah emiten melakukan buyback saham. Hal ini wajib investor ketahui karena akan memberikan dampak pada portofolio investasi sahamnya.
Buyback saham adalah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan berupa pembelian kembali saham yang telah beredar di publik. Hal ini diperlukan agar jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan tersebut akan semakin berkurang. Dengan begitu, likuiditasnya dapat tetap terjaga.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 36 emiten yang mengajukan rencana pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 8 Mei 2025.
Total nilai rencana buyback tersebut sebesar Rp17,43 triliun, tumbuh dari April yang mencapai Rp16,90 triliun.

作者:07/06/2025 13:01 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()