Penyebab Negosiasi Perjanjian Dagang RI-Uni Eropa Makan Waktu 9 Tahun Terungkap

avatar
· 阅读量 53
Penyebab Negosiasi Perjanjian Dagang RI-Uni Eropa Makan Waktu 9 Tahun Terungkap
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan perjanjian dagang antara Indonesia dengan Uni Eropa, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sudah memasuki tahap akhir alias hampir rampung.

Namun proses negosiasi perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa memakan waktu kurang lebih 9 tahun. Kenapa bisa begitu lama?

"Perundingan yang memakan waktu 9 tahun dan 19 putaran tidak termasuk perundingan chief negotiation terakhir gang dilakukan minggu per minggu secara intense dan tentunya perundingan ini siap untuk diumumkan," kata Airlangga dalam konferensi pers 'Perkembangan Negosiasi Indonesia-EU CEPA' yang diadakan secara online dari Belgia, Sabtu (7/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menjelaskan penyebab negosiasi perjanjian dagang ini makan waktu lama karena materi pembahasan sangat kompleks dan komprehensif.

Selain itu, butuh persetujuan dari 27 negara anggota Uni Eropa.

ADVERTISEMENT

"Ini memakan waktu panjang karena tentunya materinya kompleks dan komprehensif dan kemudian untuk mencari titik temu dengan 27 negara di Eropa ini bukan sesuatu hal yang sederhana. Namun Alhamdulillah sekarang kita sudah masuk dalam putaran akhir. Artinya sampai seluruh isunya sudah kita selesaikan," terang Airlangga.

Baca juga: Perjanjian Dagang Hampir Beres, 80% Produk RI Bisa Bebas Tarif Masuk Uni Eropa

Kini Indonesia dan Uni Eropa hanya perlu menyelesaikan baik itu dari segi materi keseluruhan CEPA tersebut.

Kemudian masing-masing pihak akan melakukan ke tahap ratifikasi atau pembuatan aturan guna menunjang pemenuhan perjanjian dagang tersebut.

"Jadi dapat kita simpulkan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk segera menyelesaikan, baik itu dari segi materi daripada seluruhan CEPA, kedua tentu akan berproses terkait dengan legal drafting yang bisa diselesaikan tidak dalam waktu yang lama. Kemudian proses selanjutnya adalah proses hukum, di mana proses hukum ataupun ratifikasi memerlukan kesetujuan dari 27 negara Eropa dan Indonesia sendiri," jelasnya.

(igo/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest