Pemerintah menaikkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I meningkat jadi Rp 931.648.000. Sementara pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I Rp 878.913.000.
Penetapan biaya pengadaan mobil dinas yang hampir menyentuh Rp 1 miliar ini banyak disoroti sebagai sebuah pemborosan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, angka pengadaan dalam aturan tersebut berlaku sebagai standar saja, bisa saja saat pengadaan setiap instansi tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Soal Biaya Mobil Dinas Hampir Rp 1 M-Uang Makan Menteri, Pemerintah Diminta Fair |
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan berarti itu harus dibelanjakan sebesar itu, tidak," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo melanjutkan anggaran kendaraan dinas itu bukan berarti tidak sejalan dengan langkah efisiensi. Dia mengatakan efisiensi niatnya adalah menahan pengeluaran yang kurang produktif untuk hal yang lebih produktif.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," sebut Prasetyo.
(hal/rrd)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()