
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan TikTok dan Tokopedia terkait dugaan praktik monopoli. Sidang ini akan digelar karena Majelis KPPU menilai TikTok telah menolak beberapa usulan dari hasil investigator KPPU.
"Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dan Tokopedia menolak sebagian dari usulan pesetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya," kata Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).
Budi menjelaskan, sidang pemeriksaan lanjutan ini akan memanggil pelaku usaha baik TikTok dan Tokopedia. Sidang pemeriksaan ini dilakukan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dari kedua pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: TikTok Bantah Dugaan Monopoli Usai Caplok Tokopedia |
"Berdasarkan ketentuan pasal 33 peraturan KPPU no. 3 dari 2023, Majelis Komisi akan menjadwalkan pemeriksaan pelaku usaha dalam sindang Majelis Komisi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat," terangnya.
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan 17 Juni 2025, pukul 09.30 WIB. Agenda sidang ini untuk memeriksa dua pelaku usaha yakni TikTok dan Tokopedia.
Dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini, Selasa (10/6), TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah adanya praktik monopoli setelah mengakuisisi Tokopedia.
Kuasa Hukum TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, Farid Fauzi Nasution menjelaskan, praktik penjualan yang ada di platform tersebut diklaim telah memenuhi aturan. Misalnya terkait Tokopedia diakuisisi TikTok dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia, diduga ada strategi penjualan menggunakan praktik pengikatan layanan dengan tying dan bundling.
Kedua praktik itu membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik karena terdapat promosi yang diberikan jika menggunakan rekomendasi dari platform. Farid menegaskan, praktik yang digunakan pada TikTok Shop maupun Tokopedia selalu membuka pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.
"Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud," kata Farid.
TikTok juga membantah telah membatasi pemilik akun TikTok Shop mempromosikan produk di plaform e-commerce lainnya. Farid menegaskan, TikTok Shop dan Tokopedia telah menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain.
Namun pihaknya memberikan catatan, bahwa konten promosi tersebut harus mematuhi pendoman, aturan serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terkait hal ini, pihaknya mengklaim bahwa TikTok Shop dan Tokopedia telah mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Simak juga Video: Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO
[Gambas:Video 20detik]
作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()