Dosni Roha Indonesia Informasikan Adanya Keputusan Sementara Pengadilan atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Anak Usaha Perseroan

avatar
· 阅读量 38

Pasardana.id - PT Dosni Roha Indonesia Tbk (IDX: ZBRA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya keputusan sementara pengadilan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUS) anak usaha Perseroan, PT. Dos Ni Roha pada tanggal 03 Juni 2025. 

“Bersama ini kami memberitahukan bahwa berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk) telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” sebut Edwin Adityasto selaku Corporate Secretary ZBRA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/6). 

Selanjutnya disampaikan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha selaku anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk. 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest