
IDXChannel - PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) saat ini tengah berstatus Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status itu ditetapkan pengadilan setelah produsen celana dalam GT Man itu digugat PT Asuransi Kredit Indonesia (AKI) dan PT Gunung Mas Parahiangan (GMP).
Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memeriksa perkara itu dan menetapkan RICY dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu 43 hari kalender hingga 27 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut dari PKPU Sementara tersebut, kata Agnes, Majelis Hakim memutuskan status PKPU Tetap sekaligus memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan kepada perseroan pada 27 Mei 2025.
"Menetapkan sidang/rapat permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya pada 25 Agustus 2025," katanya lewat keterbukaan informasi, Rabu (11/6/2025).

Agnes menyebut putusan PKPU Tetap itu tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha perseroan. "Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
作者:11/06/2025 13:10 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()