
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan pada Juni-Juli kepada buruh, guru, dan tenaga honorer belum cukup menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi buruh dan pekerja honorer.
Pertama, Said menilai, pemberian BSU selama dua bulan ini hanya menjadi solusi jangka pendek yang bertujuan mengejar pertumbuhan ekonomi dalam angka, bukan kualitas. Selepas dua bulan, ia bilang daya beli buruh dipastikan kembali menurun.
"Kebijakan semacam ini tidak berdampak struktural terhadap konsumsi jangka panjang," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Said juga mendorong pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini, PTKP berada pada angka Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta atau bahkan Rp 10 juta per bulan. Hal ini guna memberikan pendapatan yang lebih baik kepada buruh yang akhirnya akan meningkatkan daya beli.
Baca juga: 3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu? |
"Jika konsumsi naik, maka daya beli meningkat, dan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai lebih dari 5%. Kenaikan PTKP juga akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan bisa mencegah gelombang PHK," ujar Said Iqbal.
Ketiga, ia juga mengkritisi pemberian BSU yang hanya tercatat sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya jutaan buruh, bahkan puluhan juta, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS bukan karena kesalahan mereka, melainkan akibat kelalaian dan pelanggaran oleh pihak pengusaha.
"Jika pemerintah hanya menyasar kelompok yang tercatat di BPJS, maka BSU gagal menjangkau mayoritas buruh yang rentan dan membutuhkan bantuan tersebut," katanya.
Keempat, soal pengawasan dan penyaluran dana. Dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Said mendorong agar BSU disalurkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening penerima manfaat, tanpa melalui perantara seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Tidak perlu ada penyaluran secara tunai. Semuanya harus ditransfer langsung ke rekening penerima untuk meminimalisir kebocoran," katanya.
(acd/acd)作者:Heri Purnomo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()