1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Senilai Rp 2,4 M Bebas Bea Masuk

avatar
· 阅读量 36
1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Senilai Rp 2,4 M Bebas Bea Masuk
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu usai mengecek persiapan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta sambut jemaah Haji.Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta

Direktorat Jenderal Bea Cukai mel sekitar 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025 sejak awal periode keberangkatan haji hingga hari ini, Rabu (11/6/202).

Total barang kiriman tersebut senilai US$ 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,4 miliar (kurs Rp 16.260).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa 1.800 barang kiriman tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk di Bea Cukai Bandara Soetta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menerima kiriman,1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya. Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya," kata Anggito usai mengecek kesiapan layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Begini Persiapan Bea Cukai Sambut Jemaah Haji di Bandara

Anggito memastikan barang kiriman tersebut tidak akan tertukar dan dipastikan akan sampai kepada pemiliknya. Hal ini kata Anggito lantaran barang kiriman jemaah haji tersebut sudah otomatis terdeteksi melalui sistem CISA, sesuai dengan nomor yang tertera di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Sehingga tidak ada keraguan kalau dia kiriman itu, yang kita cek nomernya, kalau ini dari jemaah haji, maka kita berikan fasilitas," papar dia.

Anggito menambahkan, mulai 6 Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500.

Kemudian juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji.

Adapun berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal US$ 2.500.

(hns/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest