Matahari Department Store Informasikan Adanya SK Menkumham RI tentang Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan

avatar
· 阅读量 43

Pasardana.id - PT Matahari Department Store Tbk (IDX: LPPF) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan, pada tanggal 11 Juni 2025. 

“Bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0037594.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025 (SK Menkumham) mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. SK Menkumham ini merupakan persetujuan atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang diadakan pada tanggal 10 April 2025, dimana sebelumnya modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah berjumlah 2.259.292.880, dan berubah menjadi 2.258.279.280,” tulis Susanto selaku Sekretaris Perusahaan LPPF dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/6). 

Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungam usaha Perseroan. 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest