KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum

avatar
· 阅读量 10
KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum
Ilustrasi kapal maling ikan/Foto: Dok. Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membawa kasus kapal ikan asing ilegal yang berhasil ditangkap ke jalur hukum. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut pihaknya berhasil menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan proses hukum yang diambil menegaskan komitmen KKP memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurut Ipunk, tindakan yang diambil ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: KKP Tangkap 920 Kapal Maling Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 13,6 T

Saat ini baru enam berkas kasus yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Teuku.

ADVERTISEMENT

Adapun keenam kapal tersebut, yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM. 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).

Selain enam perkara itu, Teuku menerangkan pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya. Ketujuh kasus tersebut, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), ⁠⁠KM KG 6219 TS (Vietnam), ⁠⁠KM KG 6277 TS (Vietnam), ⁠⁠KM TW 7329/6/F (Malaysia), ⁠⁠KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).

Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang.

(rea/rrd)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar


回复 0
  • tradingContest
登录
使用 Google 账号登录
使用 Apple 账号登录
使用手机号登录
or
邮箱地址
密码
忘记密码?
没有账户? 注册