KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum

avatar
· 阅读量 46
KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum
Ilustrasi kapal maling ikan/Foto: Dok. Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membawa kasus kapal ikan asing ilegal yang berhasil ditangkap ke jalur hukum. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut pihaknya berhasil menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan proses hukum yang diambil menegaskan komitmen KKP memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurut Ipunk, tindakan yang diambil ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: KKP Tangkap 920 Kapal Maling Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 13,6 T

Saat ini baru enam berkas kasus yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Teuku.

ADVERTISEMENT

Adapun keenam kapal tersebut, yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM. 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).

Selain enam perkara itu, Teuku menerangkan pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya. Ketujuh kasus tersebut, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), ⁠⁠KM KG 6219 TS (Vietnam), ⁠⁠KM KG 6277 TS (Vietnam), ⁠⁠KM TW 7329/6/F (Malaysia), ⁠⁠KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).

Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang.

(rea/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest