Pasardana.id - PT Primadaya Plastisindo Tbk (IDX: PDPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penambahan Fasilitas Pinjaman dari Bank Panin, pada tanggal 16 Juni 2025.
“Bank (Bank Panin) telah menyetujui penambahan fasilitas pinjaman sebesar Rp 50 Miliar sehingga total plafond pinjaman menjadi Rp 115,3 Miliar. Jenis fasilitas adalah PB II dengan jangka waktu 16 Juni 2025 sampai dengan 11 Maret 2026,” terang Kennie Angesty selaku Direktur Utama PDPP dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/6).
Ditambahkan, fasilitas pinjaman akan digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan.
加载失败()