Demi Stabilisasi Harga Ayam Hidup, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri

avatar
· 阅读量 40

Pasardana.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menjaga upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar.

Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar Rabu (18/6), harga ayam hidup di tingkat peternak disepakati Rp18.000 per kg untuk semua ukuran bobot panen. Ketentuan itu berlaku secara nasional mulai hari ini, Kamis, 19 Juni 2025. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (19/6), mengungkapkan, berdasarkan data terakhir dari Pinsar Indonesia, per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000–Rp17.000 per kg. Padahal, harga pokok produksi (HPP) peternak berada di kisaran Rp16.935–Rp17.646 per kg. 

"Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, ini akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” ujarnya.

Agung menjelaskan, kondisi ini bukan semata akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, melainkan dipengaruhi oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik tata niaga yang tidak efisien. 

Kementan mendapati bahwa rantai pasok livebird relatif panjang dan masih didominasi oleh peran broker dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67%. 

"Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000 per kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan pihaknya bersama Kementan telah melakukan monitoring lapangan ke pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. 

Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik manipulatif di pasar, termasuk dugaan persekongkolan antara oknum peternak dan broker yang dengan sengaja membentuk harga di bawah HPP. 

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.

Ia juga menegaskan akan mengawal ketat kesepakatan harga livebird yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. Dan kepada pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum. 

"Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tukas dia.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest