
IDXChannel - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menilai, perseroan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi suap ekspor CPO yang merugikan negara hingga Rp11,88 triliun.
Corporate Secretary CEKA, Emmanuel Dwi Iriyadi menyebut, berbagai pemberitaan terkait kasus korupsi CPO tidak ada kaitannya dengan perusahaan.

"Berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sehingga tidak ada kaitan dan atau hubungan hukum dengan perseroan," katanya lewat surat jawaban kepada BEI, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ekspor CPO senilai Rp11,88 triliun melibatkan lima entitas Wilmar Group. Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juli 2021-Desember 2021 yang memicu kelangkaan minyak goreng.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Nilai kerugian negara tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
作者:19/06/2025 14:57 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()