Pasardana.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta absen, alias tidak hadir saat mendapat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (19/6) kemarin.
Diketahui, Filianingsih Hendarta dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, bahwa ketidakhadiran Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dikarenakan ada agenda dinas yang sudah terjadwal dan tak bisa dibatalkan.
"Terkait dengan pemanggilan Ibu Filianingsih Hendarta oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).
Terkait ketidakhadiran tersebut, Ramdan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK melalui surat.
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Ramdan pun menegaskan, bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tandasnya.
Sebagai informasi, sebanyak tiga saksi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (19/6).
Mereka kompak tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar negeri.
Ketiga saksi tersebut adalah; Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta (FH); Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.
Serta Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK.
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiganya.
Namun, waktu pemanggilan ulang belum ditentukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi tersebut karena keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Sehingga kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.
加载失败()