4 Pulau di Anambas yang Dijual Online Tidak Berpenghuni

avatar
· 阅读量 13
4 Pulau di Anambas yang Dijual Online Tidak Berpenghuni
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Daftar Isi
  • Pulau Tidak Berpenghuni
  • Status Tanah di Pulau
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bicara terkait empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang dijual di situs https://www.privateislandsonli... Keempat pulau itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan tidak ada istilah penjualan pulau di Indonesia termasuk empat pulau tersebut. Wilayah itu masuk kedaulatan Indonesia yang tidak diperjualbelikan.

"Jadi, sebenarnya nggak ada pulau yang dijual itu, nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali, yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli," kata Koswara dalam dialog bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: KKP Surati Komdigi Minta Hapus Iklan Penjualan Pulau di RI

Pulau Tidak Berpenghuni

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP, Ahmad Aris mengatakan keempat pulau tersebut tidak berpenduduk. Keempat pulau merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang alokasi pemanfaatannya untuk kawasan pariwisata.

"Jadi, bukan kawasan hutan. Artinya secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukkan untuk kegiatan wisata," jelas Aris.

ADVERTISEMENT

Status Tanah di Pulau

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa jenis status Hak Atas Tanah pada keempat pulau tersebut. Untuk Pulau Ritan dari 43 hektare (ha), sudah terbit sertifikat ± 30 persil Hak Milik atas nama masyarakat dan ± 5 persil Hak Guna Bangunan (HGB) atau pelaku usaha.

Kemudian di Pulau Tokongsendok dari luas 7 Ha, telah terbit ± 5 persil Hak Milik dan ± 2 persil HGB. Sebagai informasi bahwa persil merupakan jumlah sertifikat per bidang tanah yang luasnya bisa berbeda-beda.

Kemudian Pulau Mala yang memiliki luas 20 Ha belum terdaftar alias belum terbit sertifikat atau kepemilikan hak. Khusus Pulau Nakok langsung dikuasai oleh negara karena luasnya yang di bawah 1 Ha atau tepatnya hanya 815 meter persegi.

Baca juga: Fakta-fakta Empat Pulau di Anambas Dijual Online

Hal itu diatur dalam Pasal 196 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, di mana dalam hal pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sampai 10.000 m2 dan/atau termasuk dalam gugus pulau kecil terluar serta belum terdapat penguasaan tanah, maka diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah kepada pemerintah pusat.

"Jadi itu tidak boleh dikuasai oleh privat atau perorangan, hanya negara. Itu sudah diatur, jadi untuk Pulau Nakok itu tidak mungkin dikuasai oleh swasta," imbuhnya.

Perlu digarisbawahi bahwa di Indonesia ini adanya kepemilikan dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau. Jadi, tidak ada penjualan pulau di Indonesia.

Simak Video: Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online


[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest