
IDXChannel - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dikenakan denda Rp50 juta dan surat peringatan tertulis II lantaran belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025.
Pasalnya, batas penyampaian laporan keuangan interim yang tidak disertai oleh laporan akuntan publik setelah peringatan tertulis I yakni 30 Mei 2025.
"PT Sepatu Bata Tbk (BATA) belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025 sehingga dikenakan denda dan SP II," tulis pengumuman Bursa, Senin (23/6/2025).
Selain BATA, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 81 emiten lain yang masih belum merilis laporan keuangannya.
Sementara itu, dua emiten melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan kuartal I-2025 dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp25 juta. Adapun 809 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.
作者:23/06/2025 19:48 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()