Heboh Pulau Anambas Dijual, KKP: Itu Bukan Jual-Beli, tapi Investasi

avatar
· 阅读量 40
Heboh Pulau Anambas Dijual, KKP: Itu Bukan Jual-Beli, tapi Investasi
Foto: Staf Ahli Menteri KP Bid. Ekologi & SD Laut Hendra Yusran Siry. Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta

Ramai kabar soal empat pulau di Kepulauan Anambas yang dijual lewat situs luar negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara. KKP menegaskan pulau-pulau tersebut tidak dijual, melainkan dibuka untuk kepentingan investasi dengan skema kerja sama.

"Ini bukan dijual. Banyak pihak luar tertarik keindahan laut Indonesia, mereka ingin investasi. Kenapa tidak kita kerja sama? Tapi sekali lagi, bukan dijual," tegas Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. Sebelumnya, pulau-pulau ini muncul dalam daftar penjualan di situs asing privateislandsonline.com, dan langsung menimbulkan keresahan publik soal potensi penjualan wilayah negara ke pihak asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Terungkap Nasib PT Gag Nikel di Raja Ampat

Kartika menyebut pemerintah sedang menjalankan efisiensi anggaran di berbagai kementerian, termasuk KKP. Dalam situasi ini, keterlibatan investor swasta bisa menjadi peluang untuk mendukung pembangunan, khususnya pengelolaan pulau-pulau kecil.

"Komitmennya tetap kerja sama. Ini menyikapi pendanaan pemerintah yang sedang efisiensi, bukan berarti kita lepas aset negara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kerja sama dengan investor akan disesuaikan dengan skema yang disepakati, bisa antara pemerintah dan swasta, atau antarpelaku usaha (B2B). Namun, ia menegaskan pengawasan oleh pemerintah tetap berjalan.

"Tergantung kesepakatan nanti, mekanismenya apa. Tapi tetap dalam pemantauan pemerintah," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara. Ia menyatakan secara hukum tidak ada aturan yang memperbolehkan penjualan pulau di Indonesia. Yang dimungkinkan hanya penguasaan lahan, dan itu pun terbatas.

"Pulau yang dijual itu nggak ada. Aturannya tidak ada. Yang ada itu peralihan tanah bisa lewat sewa atau jual beli lahan, bukan pulau," tegasnya.

Koswara menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan pulau kecil, paling banyak 70% dari total luas pulau bisa dimanfaatkan oleh investor. Sisanya 30% wajib dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran detikcom, fenomena pemasangan iklan jual beli pulau di situs luar negeri bukan hal baru. Namun, proses legalitas hak atas tanah tetap tunduk pada peraturan nasional, bukan pada situs penjualan daring.

Dengan penegasan ini, KKP berharap publik tidak lagi salah paham. Pulau-pulau kecil di Indonesia bukan untuk dijual, tapi bisa menjadi peluang investasi yang dikelola secara legal, terawasi, dan tetap dalam kedaulatan negara.

Simak juga Video: Pernyataan Lengkap KKP Terkait 4 Pulau di Anambas Dijual Online


[Gambas:Video 20detik]



(rea/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest