Pasardana.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkap negara kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun.
Hal ini dikarenakan, batalnya penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Sebagaimana diketahui, pos penerimaan dari cukai MBDK sudah ditetapkan dalam target penerimaan negara di APBN 2025.
"Iya (potensi kehilangan Rp 3,8 triliun), kalau belum (diterapkan tahun ini)," ujarnya di kantornya, Jakarta, senin (23/6).
Dia juga menjelaskan alasan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan tahun ini yaitu karena aturan pendukungnya belum terbit.
Beberapa waktu lalu Nirwala sempat menyebut pengenaan cukai MBDK dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.
Namun, pemerintah masih perlu menerbitkan aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).
"Bukan (dibatalkan). Dilaksanakannya tahun 2026, ditunda. Kan harus dibuat PP, kemudian aturan turunannya. Selama itu belum dibuat kan enggak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya mencari penerimaan dari sumber lain untuk menutup potensi penerimaan yang hilang tersebut.
Mengingat dalam APBN 2025 target penerimaan cukai meningkat 7,86 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp 244,2 triliun.
Target tersebut terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau Rp 230 triliun, cukai ethyl alkohol Rp 118,5 miliar, penerimaan dari minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) Rp 10,1 triliun, dan cukai MBDK Rp 3,8 triliun.
"Tentunya nanti kita akan (cari) dari penerimaan yang lainnya ya. Dari cukai sendiri, dari bea masuk maupun dari bea keluar. Ini kan kebetulan juga bea keluar juga harga CPO kan naik terus," tukasnya.
加载失败()