
Pemerintah berencana menerapkan peraturan yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan penjual. Rencana itu ingin dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Demikian menurut dua sumber Reuters yang mendapat informasi tersebut. Rencana itu juga bertujuan untuk menyamakan perlakuan dengan pedagang yang berjualan secara fisik.
"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DJP Gandeng Satgassus Polri buat Genjot Penerimaan Pajak |
Sumber tersebut mengatakan berdasarkan aturan baru, platform e-commerce akan diminta untuk memotong pajak 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Penjual tersebut dianggap sebagai perusahaan kecil dan menengah yang sudah diharuskan membayar pajak secara langsung. Salah satu sumber menambahkan, ada juga denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce.
Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Platform e-commerce pun menentang peraturan tersebut dengan alasan rencana itu dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.
Indonesia sendiri memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.
Baca juga: DJP Lelang Motor hingga Truk Tronton, Catat Jadwalnya! |
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan bertanggung jawab untuk mengeluarkan perintah tersebut, menolak berkomentar. Sementara itu Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) tidak membenarkan atau membantah mengenai rencana tersebut, namun dikatakan bahwa kebijakan itu akan mempengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun. Penurunan itu dikarenakan harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah dan gangguan pada pengumpulan pajak karena adanya peningkatan sistem.
Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, investor negara Singapura Temasek dan konsultan Bain & Co.
(aid/ara)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()