DJP Buka Suara soal Rencana Pajaki Pedagang di Toko Online

avatar
· 阅读量 20
DJP Buka Suara soal Rencana Pajaki Pedagang di Toko Online
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Rencana itu masih dalam tahap finalisasi aturan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki!

Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap akan dikecualikan. Ia akan menyampaikannya secara terbuka dan lengkap jika aturan sudah terbit.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters.

(aid/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest