
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya. Rencana itu masih dalam tahap finalisasi aturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.
"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki! |
Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap akan dikecualikan. Ia akan menyampaikannya secara terbuka dan lengkap jika aturan sudah terbit.
"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters.
(aid/ara)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()