Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki

avatar
· 阅读量 30
Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Daftar Isi
  • Dorong Penerimaan Negara
Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan sejenisnya. Rencana itu sedang dalam tahap finalisasi aturan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: DJP Gandeng Satgassus Polri buat Genjot Penerimaan Pajak

Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.

"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

"Dapat diumumkan paling cepat bulan depan," tulis Reuters berdasarkan sumber.

Baca juga: Dirjen Baru Buka-bukaan Cara Tingkatkan Rasio Pajak RI

Dorong Penerimaan Negara

Berdasarkan sumber Reuters, rencana itu akan dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun.

Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek dan konsultan Bain & Co.

Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan Bukalapak. Kebanyakan dari mereka menentang aturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.

Indonesia sendiri pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

(aid/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest