
- Aturan Pajak Difinalisasi
Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diserbu warganet usai ada rencana untuk memungut pajak kepada pedagang di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan sejenisnya. Rencana itu diketahui sedang dalam tahap finalisasi aturan.
Berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (26/6/2025), tercatat ada ratusan warganet yang berkomentar di unggahan akun Sri Mulyani. Rata-rata dari mereka mengritik wacana pemungutan pajak kepada pedagang di toko online.
"Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa," kata akun *han*y*8y. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki |
Netizen lainnya menyebut selama ini pedagang di toko online sudah dikenakan berbagai potongan oleh e-commerce. Adanya rencana ini dinilai semakin memberatkan pedagang.
"Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil," tulis akun *he*il.
Mengenakan pajak kepada pedagang di toko online juga dinilai bisa berdampak kepada naiknya harga-harga produk. Hal ini bisa menimbulkan efek domino saat daya beli sedang turun.
"Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu," keluh akun *km*aman*.
Baca juga: Toko Online Bakal Kena Pajak, Jutaan Pedagang Kena Dampak |
Aturan Pajak Difinalisasi
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang finalisasi aturan terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di toko online. Dalam hal ini penyedia platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
"Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6).
Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.
"Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik," ucap Rosmauli.
(aid/ara)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()