- 10 Komoditas Impor yang Aturannya Dilonggarkan:
Pemerintah melonggarkan aturan impor untuk merespons ketidakpastian kondisi ekonomi global. Deregulasi ini merupakan paket kebijakan tahap pertama terhadap 10 komoditas impor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa pelonggaran aturan impor dikecualikan untuk barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditas berupa beras, gula, garam, produk perikanan, jagung, bawang putih, minyak bumi, gas bumi dan produk hewan (daging lembu dan sapi dan kerbau bakalan).
Kemudian barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta moral hazard berupa intan kasar, bahan peledak, nitrocellulose, bahan perusak lapisan ozon (bpo), minuman beralkohol dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan terakhirnya yakni barang Strategis atau Industri padat karya. Ini yang dikecualikan dari paket deregulasi. Kemudian ada 10 komunitas yang kita lakukan relaksasi," katanya dalam konferensi pers bersama terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Pemerintah Buka-bukaan Upaya Pangkas Regulasi dan Negosiasi dengan AS |
10 Komoditas Impor yang Aturannya Dilonggarkan:
1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS
2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS
3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS
4. bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode HS
5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS
6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah 4 kode HS
作者:Heri Purnomo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()