Tak Lagi Sukarela, Produsen Akan Diwajibkan Kelola Sampah Plastik Sendiri

avatar
· 阅读量 29
Tak Lagi Sukarela, Produsen Akan Diwajibkan Kelola Sampah Plastik Sendiri
Foto: Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani. Foto: detikcom Leaders Forum
Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab dalam mengelola sampah plastik dari produk mereka. Langkah ini sebagai upaya dalam mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani menyampaikan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Kebijakan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas produk mereka, termasuk pengelolaan limbahnya, setelah produk tersebut digunakan oleh konsumen.

Penerapan EPR tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Menurut Rasio, saat ini masih banyak produsen yang belum menerapkan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendorong pendekatan EPR, ya, karena kita punya Peraturan Menteri No. 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Memang proses ini belum sebagaimana kita harapkan, karena masih banyak yang belum melakukan perbaikan-perbaikan tersebut, tapi kita terus dorong," kata Rasio dalam acara detikcom Leaders Forum: 'Bebas Plastik 2040 Mimpi atau Misi?', Senin (30/6/2025).

Rasio menyebut setidaknya dari 511 produsen, baru 10% yang menerapkan EPR dalam menjalankan usahanya. Menurut Rasio, masih minimnya perusahaan yang menyusun peta jalan (roadmap) EPR lantaran mereka memandang kebijakan tersebut masih bersifat sukarela.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, pihaknya akan berencana mewajibkan kebijakan tersebut. Apabila ada perusahaan yang masih nakal, Rasio menegaskan akan ada konsekuensi hukum yang diterima perusahaan tersebut.

"Pak Menteri menyampaikan bahwa bagaimana kita bisa meningkatkan peningkatan penerapan EPR ini. Kalau dulu seolah-olah voluntary, sekarang terjadikan mandatory. Kalau mandatory, itu kan ada konsekuensi hukum yang dihadapin oleh pihak perusahaan," tambah Rasio.

Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029


[Gambas:Video 20detik]



(rea/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest