
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya berlaku untuk pegawai yang berkinerja baik.
Ia menegaskan, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi semua. ASN baru dan pegawai yang tidak disiplin, terang Rini, tidak bisa mengikuti kebijakan tersebut.
"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," kata Rini dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini menekankan, kebijakan WFA bagi ASN tidak melonggarkan aspek disiplin bagi ASN. Ia juga menegaskan, kebijakan WFA tidak bersifat wajib, melainkan opsional.
Baca juga: Dari 247 Ribu CPNS, Ada 72% yang Lolos Sampai Pemberkasan |
Adapun aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Rini menambah, peraturan ini tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Selain itu juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja ASN agar dpat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.
Adapun aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan harapan dapat menjawab tantangan modernisasi. Rini menilai, aturan WFA ini juga telah diterapkan di sejumlah negara.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," imbuhnya.
Simak juga Video: Aturan Baru ASN Bisa WFA, Tiap Daerah Harus Kaji Dulu
[Gambas:Video 20detik]
作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()