Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada sesi 1 perdagangan hari ini, Selasa (01/7/2025) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (IDX: AMMS) di Seluruh Pasar (Pasar Reguler dan Tunai).
Penyebabnya adalah Keterlambatan Laporan Keuangan dan Belum menyampaikan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024.
"Berdasarkan pemantauan kami hingga tanggal 30 Juni 2025, terdapat 1 (satu) Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2024. Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek untuk PT Agung Menjangan Mas Tbk (IDX: AMMS) di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 1 Juli 2025,” tulis sebut pernyataan BEI yang ditandatangani Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan PT BEI, seperti dilansir dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (01/7).
Adapun BEI menyampaikan hal tersebut melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00006/BEI.PLP/07-2025 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 Untuk Perusahaan Tercatat.
Diketahui, pada perdagangan Senin (30/6) kemarin, AMMS ditutup di posisi 98 atau mengalami Pelemahan -4 point (-3,92 %)
加载失败()