Mendag Dukung Pajak Penjual di E-commerce: Offline dan Online Harus Adil

avatar
· 阅读量 41
Mendag Dukung Pajak Penjual di E-commerce: Offline dan Online Harus Adil
Foto: Menteri Perdagangan Budi Santoso. Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta

Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara soal rencana pemerintah yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada memungut pajak penghasilan dari para penjual. Aturan ini masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Keuangan, namun telah mulai disosialisasikan ke publik.

Budi menekankan pentingnya keadilan antara pedagang online dan offline. Ia menyebut transformasi digital yang terjadi dalam sektor perdagangan harus tetap menjaga keseimbangan agar tidak menimbulkan distorsi pasar.

"Gini, kan itu lagi disusun oleh Kemenkeu, jadi pada prinsipnya kita juga menunggu. Tapi kita harus bisa memberikan keadilan buat offline dan online," kata Budi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (1/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Negara Ini Terlilit Utang, Warganya Teriak Tak Punya Uang buat Makan

Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk dari laporan Reuters, kebijakan ini akan mengatur agar platform e-commerce bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan penjual. Ketentuan ini akan menyasar pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

"Semua ekosistem itu harus bisa berjalan dengan baik bareng-bareng. Sekarang ini kan masa transisi antara offline dan online. Jadi transformasi ini harus kita jaga supaya berjalan mulus," lanjut Budi.

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjelaskan bahwa rencana ini bertujuan menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha di sektor e-commerce. Lewat mekanisme pemungutan otomatis dari platform, diharapkan para pedagang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan untuk mengubah prinsip perpajakan, melainkan memberikan kemudahan melalui sistem yang lebih terintegrasi dengan platform tempat pedagang berjualan.

(ily/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest