 
            Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) meninjau kembali pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan mengikuti uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II. Peninjauan ini dilakukan atas arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul adanya salah satu peserta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memastikan pihaknya telah mengikuti dan menjalankan semua perintah BKN. "Semua yang diminta BAKN sudah kami patuhi, tidak ada lagi yang tersisa," kata Suhardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, Pemprov Sulbar juga telah menjalankan perintah BKN terkait pengajuan mutasi tiga pejabat yang hendak pindah menjadi dosen di perguruan tinggi setempat, yakni Muhammad Hamzih, Mithhar Thala Ali, dan Syamsul Ma'arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: BKN Batalkan Uji Kompetensi Pejabat Sulbar, Ada Peserta Eks Napi Korupsi | 
Suhardi menegaskan BKN merupakan lembaga superior yang tidak bisa diberikan pertimbangan apapun dalam proses mutasi dan promosi pejabat.
"Bagi kami di daerah BAKN itu lembaga superior tidak bisa di beri pertimbangan apapun. Semua mutasi atau promosi di kendali oleh BAKN termasuk tidak boleh demosi pejabat walaupun pejabat itu buruk secara SDM maupun integritas," jelas dia.
Suhardi menambah, pihaknya tinggal menunggu persetujuan teknis atau pertek dari BKN. Ia menekankan, pihaknya akan ikut seluruh ketentuan dan arahan BKN terkait pengangkatan dan mutasi PNS.
"Kami sudah jalankan semua kecuali kalau ada perintah baru," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif membatalkan uji kompetensi JPT Pratama Pemprov Sulbar akibat adanya dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi pada salah satu peserta.
Pembatalan uji kompetensi terhadap PNS yang memiliki riwayat tipikor dilakukan sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019.
Terdapat kriteria dalam melakukan verifikasi persetujuan rencana uji kompetensi, antara lain, komposisi dan kompetensi Pansel, kesesuaian uji kompetensi dengan metode yang digunakan, tidak adanya peserta yang terlibat kasus disiplin/pidana, pencegahan potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif khususnya dalam pemberian persetujuan dan rekomendasi untuk pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun evaluasi kinerja.
"Layanan preventif pengawasan pengisian JPT dilakukan bukan untuk menghambat, memperlambat, apalagi menyulitkan instansi. Sebaliknya, ini justru menjamin mutu sistem merit. Tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan karier ASN, tetapi juga melindungi PPK dari putusan administratif yang berpotensi digugat karena mengambil keputusan yang tidak sesuai peraturan per-UU terutama Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," ucap Zudan.
(acd/acd)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()