
IDXChannel - Anak usaha PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO) terancam delisting setelah disuspensi selama lebih dari 9 bulan sejak 15 Oktober 2024.
Perseroan terus berupaya memperbaiki kondisi yang menjadi penyebab suspensi yakni gagal bayar pada bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11.
Adapun pembayaran obligasi tersebut tertunda setelah adanya penetapan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024.
Selama PKPU, debitur tidak dapat membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran dilakukan ke seluruh kreditur.
Dalam hal ini, perseroan telah merampungkan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang disahkan melalui putusan homologasi pada 17 Februari 2025.
作者:02/07/2025 19:09 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()