
Impor singkong dan tapioka akan dikenakan tarif bea masuk. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah anjloknya harga singkong dan kurang terserapnya tapioka dalam negeri oleh industri.
Namun, kebijakan itu baru hasil atau solusi dari rapat internal Kemendag. Untuk memutuskan secara resmi, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan harus dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Masih nunggu rakor Kemenko Perekonomian. Ya waktu itu kan salah satu solusinya dikenakan tarif bea masuk, tapi kan belum diputuskan," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Terungkap Biang Kerok Harga Singkong Lokal Anjlok Parah |
Budi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana tata niaga untuk mengatur singkong dan tapioka. Ia kembali menekankan bahwa pengaturan impor akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
"Masih nunggu ya, jadi belum dibahas dalam rakor dengan Kemenko Perekonomian," lanjutnya.
Sebagai informasi, pembahasan tata kelola singkong dan tapioka buntut dari protes petani singkong yang mengalami kerugian akibat harga anjlok. Turunnya harga singkong disebabkan oleh melimpahnya pasokan yang tidak terserap oleh pabrik tapioka.
Bukan tanpa sebab pabrik tapioka tidak menyerap singkong petani. Pabrik-pabrik tapioka itu juga kesulitan menjual hasil produksinya karena industri memilih impor. Inilah yang menjadi penyebab utama dari permasalahan harga singkong yang anjlok.
Sebelumnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan saat ini sebanyak 250 ribu ton tapioka Lampung tidak terserap oleh industri dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh datangnya tapioka impor yang harganya lebih murah.
Dampaknya tidak hanya merugikan produsen tapioka, petani juga ikut merugi. Produsen yang sulit menjual tapiokanya membuat produksi terhenti dan tidak membeli singkong.
"Permasalahan utama pengusaha, harga tidak kompetitif, dengan tepung tapioka impor yang jauh lebih murah masuk ke Indonesia. Mereka produksi per kg 6.000. Tepung tapioka impor Rp 5.200/kg dan tidak kena pajak, tidak pernah kena pajak," kata dia rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (25/6/2025).
Produsen tapioka juga merasa berat karena adanya harga eceran tertinggi (HET) singkong naik menjadi Rp 1.350/kg. HET ini yang membuat harga juga lebih mahal. Dilemanya, jika harga singkong dibiarkan turun seperti sebelumnya, petani akan merugi.
"HET dikeluarkan Rp 1.350/kg dipotong 30% ini bukan untuk selamanya, untuk menangkan petani, pengusaha singkong dengan terpaksa membeli dengan harga itu untuk menyelamatkan petani," ucapnya.
Baca juga: Terkuak! Ini Sebab RI Dibanjiri Impor Singkong |
Sekitar dua bulan lalu, Kemendag sempat mengatakan akan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Pembahasan akan dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Isy menjelaskan pembahasan pembatasan impor ini juga sejalan dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa.
(ada/ara)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()