
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah akan memperkuat konsolidasi dalam proses penyerapan tebu dari petani dalam negeri jelang puncak musim giling yang akan dilakukan pada Juli dan Agustus 2025.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi ke pasar konsumsi dan memastikan distribusi gula lokal terserap dengan harga yang sesuai.
"Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini momentum kita menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada gula, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.
Dalam Rapat Koordinasi SPHP Gula sebelumnya, sempat terungkap adanya kekhawatiran terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar umum, sehingga menekan permintaan terhadap gula produksi lokal.
Sebagai langkah konkret, pihaknya mendorong ID FOOD, anak perusahaannya, serta PTPN agar meningkatkan proses lelang dan melaporkan perkembangan aktivitas lelang gula secara berkala kepada pemerintah serta Satgas Pangan Polri.
"Semua pihak mendukung serapan hasil panen petani dengan harga Rp 14.500 per kg. Karena itu, hasil Rapat Koordinasi SPHP Gula menyepakati penguatan pengawasan lintas K/L terhadap rembesan gula rafinasi ke pasar umum," ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.
Baca juga: Ini Skema KUR Baru untuk Petani Tebu hingga Pekerja Migran |
Polri Turun Tangan
Selaras dengan hal tersebut, melalui telegram tanggal 2 Juli 2025 ke seluruh daerah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Satgas Pangan Polri untuk turun ke lapangan dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk memastikan implementasi teknis HAP gula di tingkat petani.
Selain itu, dilakukan pengecekan dan pendataan langsung terhadap produsen, distributor, agen, serta pasar tradisional dan modern guna memetakan potensi rembesan gula rafinasi di pasar.
Satgas Pangan Polri juga memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mencegah peredaran gula selundupan. Bila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengedarkan gula rafinasi di luar peruntukannya, Satgas Pangan akan menindak secara hukum dan melaporkan perkembangan kegiatan serta hambatan di lapangan kepada Mabes Polri.
"Kita tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha harus hadir dan sama-sama mengawal ini, untuk kesejahteraan petani, untuk ketahanan pangan, khususnya di sektor pergulaan," tegas Arief.
(hal/eds)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()