
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Selandia Baru (New Zealand). Barang tersebut berhasil diciduk di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (28/6).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri mengatakan penindakan tersebut terlaksana berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diterima unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
"Unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang membawa bawang ilegal tanpa ada dokumen dan akan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," kata Beni dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyerapan Gula dari Petani Dipantau Ketat, Polri Turun Tangan! |
Dari informasi yang didapat, petugas melakukan pengecekan dan didapati ada satu unit kendaraan truk fuso berisi bawang bombai. Petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.050 karung dengan berat 21 ton bawang bombai bermerek "Premium New Zealand Grown Onions".
Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sebagai tindak lanjut, barang bukti satu unit truk fuso beserta pengemudi telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Beni menegaskan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih sebab keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran dan dukungan masyarakat," tutup Beni.
(aid/rrd)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()