Cara Hitung Dana Pensiun PNS Sesuai Masa Kerja

avatar
· 阅读量 21
Cara Hitung Dana Pensiun PNS Sesuai Masa Kerja
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, terlepas telah mencapai batas usia pensiun maupun tidak. Namun, besaran dana pensiunan yang diterima PNS diatur berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diembannya.

Adapun sumber pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja. Dana pensiunan ini akan dikelola dan disalurkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara atau Taspen.

Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Percayalah... Masa Pensiun Kamu Bakal Susah kalau Lakukan ini

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdapat contoh menghitung besaran dana pensiun PNS.

Sebagai contoh, jika seorang PNS golongan IV/d diberhentikan dengan hormat dengan masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir dalam masa kerja golongan 27 tahun 3 bulan sebesar Rp 6.373.200 maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp 4.779.900.

ADVERTISEMENT

Batas Usia Pensiun dan Besaran Dana Berdasarkan Golongan

Namun, terdapat pula aturan yang mengatur tentang penetapan batas usia pensiun (BUP). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, memuat ketentuan BUP.

Dalam aturan ini disebutkan ketentuan BUP PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Kemudian 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama. Sementara BUP untuk jabatan fungsional, yakni 60 tahun untuk guru, 65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Besaran pensiunan juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

Setidaknya terdapat IV golongan, berikut rinciannya:

  • Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
  • Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
  • Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
  • Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.
(rrd/rrd)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest