
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima (PT IPO), termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, PT IPO ini merupakan perusahaan yang berkaitan dengan penawaran jasa persiapan, konsultasi atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata

Ismail dalam keterangannya Senin (7/7/2025).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
作者:07/07/2025 06:49 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()