Rencana Cukai Minuman Berpemanis Muncul Lagi, Target Berlaku 2026

avatar
· 阅读量 36
Rencana Cukai Minuman Berpemanis Muncul Lagi, Target Berlaku 2026
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta

Rencana penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026.

Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Dalam hal ini Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.

"Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui... ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)," tulis laporan tersebut yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal Asal Selandia Baru Digagalkan

Selain itu, untuk mendukung penerimaan negara yang optimal dari sisi kepabeanan dan cukai didorong melalui intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlandaskan empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, serta pengawasan rokok ilegal.

"Dengan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) sebagai bantalan kebijakan," ucap Misbakhun.

ADVERTISEMENT

Kemudian pemerintah juga akan mendorong intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu, serta perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya akan mengacu kepada peraturan Kementerian ESDM.

Dengan upaya dan kebijakan tersebut, maka target kepabeanan dan cukai di RAPBN 2026 dirancang dengan batas bawah 1,18% dan batas atas 1,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari target sebelumnya dengan batas atas hanya 1,21%. Hal ini mempengaruhi target penerimaan negara secara keseluruhan dengan batas bawah 11,71% dan batas atas 12,31% terhadap PDB, dari sebelumnya antara 11,71-12,22% PDB.

"Kami akan terus berupaya keras melalui optimalisasi pendapatan negara melalui langkah-langkah yang tadi telah disampaikan oleh panja yang cukup detail, yaitu pendapatan untuk bisa tercapai antara 11,71% hingga 12,31%," beber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.

(acd/acd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest