Pasardana.id - PT Sari Kreasi Boga Tbk (IDX: RAFI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Anggota Direksi Perseroan, pada tanggal 04 Juli 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf (a) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Emiten wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi.
“Dalam rangka memenuhi kewajiban dalam peraturan di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 4 Juli 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Aditya Permono dari jabatannya selaku Direktur Perseroan,” sebut Eko Pujianto selaku Direktur Utama RAFI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (07/7).
Ditambahkan, “Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa pengunduran diri Bapak Aditya Permono akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.”
Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini. Dikarenakan kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa.
加载失败()