WSKT Informasikan Adanya Panggilan Sidang PKPU kepada Perseroan

avatar
· 阅读量 29

Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Perseroan, pada tanggal 07 Juli 2025. 

Bahwa pada Senin, 7 Juli 2025, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor: 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. Perkara Permohonan PKPU No. 178/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst (Permohonan PKPU 178) tersebut terkait permintaan pelunasan utang PT Maha Akbar Sejahtera selaku Pihak Pemohon,” sebut Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (07/7). 

Ditambahkan, selain Pemohon tersebut, dalam Permohonan PKPU 178 disampaikan terdapat Kreditur Lain yaitu PT Eurotek Surabaya.  

“Adapun dapat disampaikan relaas PKPU Nomor Perkara 178 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir,” sebut Ermy. 

Selanjutnya disampaikan, bahwa Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian liabilitas melalui resktrukturisasi serta sentralisasi pembayaran. 

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” tandas Ermy. 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest