BNII Umumkan Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B

avatar
· 阅读量 38

Pasardana.id - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B, pada tanggal 08 Juli 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (08/7), Esti Nugraheni selaku Head, Governance BNII menyampaikan, Merujuk Surat PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Perseroan) Nomor S.2025.117/MBI/DIR COMPLIANCE tanggal 11 Juni 2025 perihal Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Bersifat Utang Perseroan, dengan ini di informasikan bahwa Perseroan melalui KSEI telah melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga terakhir (bunga ke-12) atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B (Obligasi) kepada pemegang Obligasi yang telah dilakukan via sistem C-Best ke sub-sub rekening dari pemegang rekening KSEI pada tanggal 8 Juli 2025, dengan keterangan sebagai berikut :  

Kode Obligasi: BNII04BCN1  

Jumlah Pokok Obligasi: Rp300.000.000.000,-  

Jumlah Bunga Ke-12 (gross): Rp4. 687.500.000,-  

Tingkat Bunga: 6,25% per tahun  

Jangka Waktu: 3 (tiga) tahun  

Tanggal terbit: 8 Juli 2022  

Tanggal Jatuh Tempo: 8 Juli 2025  

Tanggal Pembayaran Pelunasan Pokok dan Bunga Terakhir: 8 Juli 2025

Sumber Pendanaan: Sumber pendanaan yang digunakan untuk pelunasan pokok dan pembayaran bunga terakhir Obligasi yaitu dari aset likuid dan arus kas lainnya.  

Tujuan Transaksi: Tujuan dilakukan transaksi adalah melunasi pokok Obligasi yang jatuh tempo dan pembayaran bunga terakhir Obligasi. 

Dengan pelunasan pokok Obligasi tersebut, maka sejak tanggal 8 Juli 2025, Obligasi tersebut tidak lagi tercatat serta tidak dapat lagi diperdagangkan melalui Bursa Efek Indonesia, dan/atau dilaporkan perdagangannya melalui sarana yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia.  

Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami mengucapkan terima kasih,” tandas Esti Nugraheni. 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest