
IDXChannel - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menghadapi ancaman penghapusan pencatatan atau delisting setelah sahamnya terkunci selama lebih dari satu tahun sejak Mei 2024.
Suspensi saham WMPP bermula dari penundaan pembayaran bunga surat utang (medium term notes/MTN) yang jatuh tempo pada 10 Mei 2024.
Situasi ini semakin memburuk setelah perusahaan agribisnis tersebut kembali dikenakan sanksi suspensi lanjutan pada Februari 2025 karena keterlambatan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (BPT) tahun 2025 dan dendanya.
Tak berhenti di situ, sanksi suspensi lanjutan kembali dijatuhkan pada 30 Juni 2025 lantaran WMPP belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2024.
Akumulasi berbagai pelanggaran ini membuat saham WMPP dalam posisi tidak dapat diperdagangkan selama lebih dari 12 bulan, hingga memperbesar potensi untuk didepak dari papan bursa.
Untuk menyelamatkan posisinya, WMPP saat ini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan perkara nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat.
作者:08/07/2025 20:53 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()