 
            Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan mulai Agustus 2025 lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sudah dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Dalam unggahan di akun resmi X DitjenPajakRI, Jumat (11/7/2025), kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.
"Bagi WP Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (misalnya Agustus 2024-Juli 2025), pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah dilakukan lewat Coretax DJP mulai Agustus 2025," tulis pengumuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku September 2024 sampai Agustus 2025 dan seterusnya, akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh mulai September 2025 dan seterusnya.
| Baca juga: Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 T ke Daerah, Termasuk buat Gaji ASN | 
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax, pastikan sudah berhasil log in dengan akun WP Badan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, serta NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai PIC WP Badan.
"Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi," jelas DJP.
Jika ada hal-hal kurang jelas, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.
[Gambas:Instagram]
Simak juga Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025
[Gambas:Video 20detik]
作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()