 
            Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi terkait rencana platform e-commerce memungut pajak penjual sebesar 0,5%. Maman mengaku belum mengetahui terkait rencana tersebut.
Maman menegaskan sejauh ini pemerintah belum ada pembahasan terkait platform e-commerce memungut pajak.
"Nah gini. Saya terus terang nggak tahu ya. Sampai sejauh ini belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak, nggak ada," kata Maman kepada awak media, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menerangkan saat ini pihaknya tengah mendata jumlah UMKM yang jualan e-commerce. Terkait isu e-commerce, Maman menegaskan belum ada aspirasi hal itu kepadanya.
| Baca juga: Menteri UMKM Buka Suara soal Peluang Dipanggil KPK Imbas Viral Istri ke LN | 
"Belum ada. Jadi sepengetahuan kita nggak ada. Tetapi bahwa kita sedang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah on-boarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu iya kita lakukan," imbuh Maman.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai rencana tersebut dapat memberatkan UMKM, Maman enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bukan ranahnya membahas hal itu karena rencana pungut pajak memang belum ada pembahasan.
"Saya nggak ngerti. Karena saya pada posisi untuk tidak perlu membahas itu. Karena memang kita nggak ada pembahasan ke arah sana," tambah Maman.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menilai rencana tersebut sengaja menyasar UMKM kelas Mikro. Dia mengaku tidak keberatan terkait rencana tersebut. Hanya saja, penerapannya tanpa dilakukan sosialisasi serta persiapan yang matang. Hermawati menilai hal tersebut perlu diskusi bersama serta dikaji ulang.
"UMKM paniknya sekarang itu, kita dikejar-kejar terus. Pemerintah harus mensosialisasikan dulu secara detail supaya UMKM mikro ya, karena ini yang disasar mikro itu dia nggak cemas gitu loh. Nah, ini kan nggak tiba-tiba rilis tuh nanti Juli, untuk e-commerce akan dikenakan pajak tanpa sosialisasi," kata Hermawati kepada detikcom, Jumat (4/7/2025).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.
Simak juga Video: Istri Menteri UMKM Bantah soal Fasilitas Pendampingan saat ke Eropa
[Gambas:Video 20detik]
作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()