
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp10,78 miliar kepada 14 pelaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon hingga semester I-2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan serta perlindungan konsumen pasar modal.

“Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK dikutip Jumat (11/7/2025).
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi non-finansial lainnya terhadap pelaku pasar yang terbukti melanggar ketentuan.
Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin dan peringatan tertulis.

“Pencabutan izin perorangan telah dilakukan terhadap 1 pihak, pencabutan izin usaha perusahaan efek terhadap 2 perusahaan, serta peringatan tertulis kepada 8 pihak,” ungkap Inarno.
作者:11/07/2025 17:43 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()