Lempar Batu ke KRL Bisa Dipenjara 20 Tahun!

avatar
· 阅读量 24
Lempar Batu ke KRL Bisa Dipenjara 20 Tahun!
Ilustrasi KRL - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta

KAI Commuter Indonesia memastikan aksi vandalisme, termasuk pelemparan batu ke KRL dapat dijerat hukum pidana. Hal ini menyusul adanya aksi pelemparan batu ke KRL di Bogor baru-baru ini.

Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto menilai tindakan pelemparan batu termasuk tindak kejahatan karena dapat melukai orang lain. Bahkan dapat menyebabkan cacat permanen hingga meninggal dunia.

Untuk itu, pihaknya tidak menganggap enteng masalah tersebut. Kasus pelemparan batu ke KRL di Bogor yang baru-baru ini terjadi juga dilimpahkan ke jalur hukum. Ke depan, Asdo menegaskan tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja semuanya kita serahkan pada proses hukum ya, sesuai undang-undangnya. Ya, kalau anak di bawah umur, ya dijeratnya seperti apa, ya sesuai undang-undang pidananya. Kalau yang masuk golongan dewasa, yang sudah berumur, seperti apa, jelas di situ sudah diatur ya hukumannya dan dendanya," jelas Asdo dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Baca juga: KCI Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Melempar Batu ke KRL di Bogor

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menekankan pentingnya efek jera kepada pelaku. Joni menekankan aksi vandalisme, termasuk pelemparan batu tersebut dapat terjerat ancaman pidana dan denda.

ADVERTISEMENT

"Kami sering mengungkapkan ini apabila terjadi pelemparan batu itu maka sanksinya itu pidana berat, Terutama bila menimbulkan bahaya atau korban jiwa," kata Joni.

Joni menyebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 194 tertuang jelas ancaman serta pidana yang dapat dijerat ke pelaku. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 20 tahun apabila menyebabkan korban jiwa.

"Ayat satunya adalah barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau bermuatan mesin lain di jalan kereta api, jadi di jalan kereta api atau train diancam dengan pidana paling lama 15 tahun," terang Joni.

"Kemudian yang ayat dua nya jika perbuatan tersebut menyebabkan orang mati, sampai ada yang meninggal dunia ketika terjadi pelemparan itu, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Itu diantara ancaman dari pelaku yang bisa dijerat karena melaksanakan atau melakukan vandalisme, seperti pelemparan batu tadi," imbuh Joni.

(rea/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest