
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk beras sejak akhir Maret 2025. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan beras yang menyalahi aturan.
Dalam keterangannya, Ditjen PKTN dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk produk beras. Dari sekitar 98 jenis produk beras yang beredar, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai.
Sebagai bentuk tindaklanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), telah memberikan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir terhadap merek yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada 212 Merek Beras Diduga Dioplos |
Ditjen PKTN juga mengklaim telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada dibawah pembinaan Perpadi secara daring pada tanggal 17 April 2025.
Kemudian juga aktif melakukan pemantauan dan tindaklanjut pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan.
Lebih lanjut, per bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pemantauan langsung dengan membeli beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.
Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu. Ditjen PKTN pun telah melakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Teguran.
(hal/rrd)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()