
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak pedagang di toko online berjalan setelah keluar aturan pelaksanaan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal (KepDirjen) Pajak soal marketplace sebagai pihak pemungut.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini sama pada saat pihaknya menunjuk 211 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penunjukan marketplace nantinya akan tertuang melalui KepDirjen Pajak.
"Nanti ada penunjukan, penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan KepDirjen. Kita tentunya harus komunikasi dengan mereka, marketplace," kata Yoga dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga menyebut KepDirjen Pajak itu nantinya akan memuat kriteria marketplace yang dapat memungut pajak. Kendati begitu, dia menilai kriterianya tak jauh beda dengan aturan sebelumnya.
"Jadi, nanti akan keluar kepdirjen, sama seperti yang PMSE luar negeri, karena di PMK kan batasan ini transaksinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak kan. Nah kira-kira sama seperti yang PMSE luar negerinya itu transaksinya Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dan juga diakses oleh masyarakat 1.000 atau 12.000 setahun," terang Yoga.
Baca juga: DJP Buka Suara Jelaskan Pajak Pedagang di Toko Online |
Yoga menerangkan pihaknya sudah mengundang beberapa marketplace besar untuk menerapkan aturan tersebut. Menurut dia, marketplace membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian di sistemnya. Setidaknya dua bulan lagi aturan tersebut dapat berlaku.
"Dan, ketika mereka siap, kita juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, ya mungkin dalam sebulan, dua bulan, baru kita tetapkan. Kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," jelas Yoga.
Yoga memastikan penerapan pada marketpalce akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pihaknya akan menunjuk marketplace besar terlebih dahulu. Kemudian, marketplace-marketplace kecil akan menyusul.
"Ini harus kita lakukan secara simultan, bertahap, tergantung kesiapan, dan kita melihat memang mereka sudah layak. Dan ini pasti ke depan semuanya, marketplace akan ditetapkan sebagai pemungut pajak," tutur Yoga.
Simak juga Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak
[Gambas:Video 20detik]
作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()