Mentan Ibaratkan Beras Premium Oplosan: Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

avatar
· 阅读量 29
Mentan Ibaratkan Beras Premium Oplosan: Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat
Foto: Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Dengan kondisi itu, Amran mengibaratkan beras premium oplosan tersebut seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima hanya 18 karat.

Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian di sejumlah wilayah yang menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium

"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kemendag Buka-bukaan Temuan Beras Oplos di 62 Kota

Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

ADVERTISEMENT

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

Tonton juga video "Kala Mentan Endus 'Mafia' di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman" di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest