Pasardana.id - Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, marketplace yang ingin ikut berpartisipasi dalam pemungut pajak dapat mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, nggak ada yang komplen," ungkap dia dalam Media Briefing di Kantor DJP, Senin (14/7) malam.
Ditambahkan Hestu, akan ada kriteria yang ditetapkan.
Nantinya, kriteria itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.
Dan kriteria ini akan disamakan dengan batasan yang diterapkan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.
"Jadi nanti akan keluar Perdirjen sama seperti PMSE luar negeri, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12.000 sebulan, kita bikin sama lah," tukasnya.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya PMK 37 tahun 2025, pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik diminta menyetor pajak kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.
“Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi pasal 2 beleid itu, seperti dikutip dari PMK.
Aturan itu juga menyebut bahwa pihak yang ditunjuk adalah penyelenggara perdagangan elektronik dari dalam dan luar negeri yang memiliki kriteria tertentu.
Salah satu kriterianya adalah penyelenggara perdagangan elektronik yang menggunakan escrow account untuk menampung pajak penghasilan.
Kriteria lainnya, marketplace yang memungut pajak memiliki batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Lalu, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Adapun besaran pungutan PPh 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang. PPh ini hanya akan dipungut dari pedagang atau pelapak dengan omzet melebihi Rp 500 juta.
加载失败()