212 Merek Beras Terindikasi Dioplos Harus Ditarik dari Pasar!

avatar
· 阅读量 5
212 Merek Beras Terindikasi Dioplos Harus Ditarik dari Pasar!
Ilustrasi/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pemerintah me-recall atau menarik kembali semua produk beras yang diindikasi mengalami kecurangan. Sebelumnya, ditemukan ada 212 merek beras yang diduga dioplos dan tidak sesuai standar mutu untuk diedarkan.

Informasi ratusan merek beras itu sudah dilaporkan Kementerian Pertanian ke Kejagung dan Polri untuk didalami kasusnya.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo meminta pemerintah tidak takut dan khawatir untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha seberat-beratnya agar ada efek jera. Salah satunya adalah memaksa merek yang terindikasi curang dan tidak sesuai standar untuk ditarik kembali dari pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YLKI meminta pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk me-recall beras yang tidak sesuai dengan standar," tegas Rio kepada detikcom, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Konsumen Rugi Rp 100 T, Pengoplos Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun & Denda Rp 5 M

Menurut Rio, perbuatan oknum penjual beras yang melakukan kecurangan dan menjual produk tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasar. Dengan menarik kembali produk yang terindikasi curang di pasar, masyarakat bisa merasa yakin bahwa produk yang dijual di pasar sudah sesuai standar.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berpikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas," papar Rio.

Secara hukum, Rio bilang, pihak yang melakukan kecurangan juga bisa mendapatkan sanksi pidana dan denda. Sanksi terberat menurutnya bisa jadi berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Bansos Beras Mulai Diguyur, Setiap Keluarga Dapat 20 Kg

"Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," sebut Rio.

(hal/rrd)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest