OJK Bakal Beri Sanksi ke Pinjol Yang Belum Penuhi Aturan Kewajiban Ekuitas Minimum

avatar
· 阅读量 19

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh peneyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

Tak hanya itu juga melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun investor stategis lokal ataupun asing yang kredibel serta mendorong konsilidasi termasuk pengembalian izin usaha.

"Dalam hal terdapat penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/7).

Agusman mengungkap, pihaknya mencatat saat ini terdapat 14 dari 96 penyelenggara pindar atau pinjaman online belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

"Dari 14 penyelenggara pindar tersebut, terdapat 5 penyelenggara pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum," ucapnya.

Juga terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sementara sisanya sebanyak 7 penyelenggara pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon investor strategis.

Sementara itu, kewajiban pemenuhan ekuitas minimum telah tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pada Pasal 169 disebutkan penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.

Dimana pada tahap pertama, ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan. Sedangkan tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.

Per Mei 2025, outstanding pembiayaan industri pindar tercatat tumbuh 27,93 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun.

Khusus pada pindar syariah, penyaluran pembiayaan pindar syariah per Mei 2025 terkontraksi 23,83 persen yoy menjadi Rp920 miliar. Sedangkan piutang pembiayaan pindar konvensional sebesar Rp81,67 triliun.

Di periode yang sama, pendanaan pindar yang didanai oleh pemberi dana (lender) luar negeri mencapai Rp13,09 triliun atau 15,85 persen dari total pendanaan industri pindar.

Pendanaan Pindar yang didanai oleh lender luar negeri secara nominal meningkat jika dibandingkan dengan periode Mei 2024 yang tercatat Rp11,43 triliun.

Menurut OJK, meningkatnya dana dari lender luar negeri mengindikasikan bahwa industri pindar Indonesia masih menarik minat investor global serta mencerminkan potensi pertumbuhan industri pindar secara keseluruhan.

 

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest