
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menggunakan skema crawling untuk mengumpulkan data-data harta wajib pajak.
"Yang seperti media sosial kita sudah lakukan crawling, data-data ya. Kalau suka pamer mobilnya walaupun mobilnya nggak bagus ya pasti diamati sama teman-teman pajak," ujar Yoga dalam acara konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2025) malam.
Skema tersebut membuat pihaknya mengumpulkan data-data harta dari berbagai sumber. Kemudian, data tersebut akan disandingkan dengan data di sistem pajak.
Baca juga: Petugas Pajak Pakai AI & Medsos Telusuri Harta Warga RI |
Jika menemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan melakukan edukasi bahkan memberikan peringatan secara langsung kepada yang bersangkutan. Tidak hanya itu, penerima endorsement juga tak luput dari pengawasan otoritas pajak.
"Nah itu model crawling segala macem juga kita lakukan pengawasan memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung. Kalau YouTube, endorsement, juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," jelas Yoga.
Langkah ini, lanjut Yoga, sebagai upaya untuk membuat kesetaraan serta kepatuhan wajib pajak. Apalagi perkembangan digitalisasi yang semakin maju.
"Dinamika digitalisasi semakin meluas, tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus me-capture itu supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," terang Yoga. (rea/hns)
作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()